Pada masa kini, internet sudah menjadi
kebutuhan utama. Hampir semua orang menggunakan internet dalam kehidupan mereka
sehari-hari, baik untuk keperluan pendidikan, bisnis, hiburan, dan lain-lain.
Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan internet, masalah keamanan juga
semakin kompleks.
Salah satu masalah keamanan tersebut adalah
pencurian dan pemalsuan data. Data-data yang hilir mudik dalam internet dapat
diambil dan diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara
untuk mencegahnya adalah dengan membuat suatu tanda khusus yang memastikan
bahwa data tersebut adalah data yang benar. Untuk itu dapat digunakan salah
satu teknologi keamanan jaringan yang disebut Digital Signature.
Digital Signature adalah salah satu teknologi
yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki
fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah
data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature
dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan
Nonrepudiation.
Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci,
yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi
data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen
di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi
oleh kunci publik menjadi Digital Signature.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila
data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah
sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah
satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data
dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang
telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang
dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah
pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah
satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.
Meskipun
pesan seringkali dapat mencakup informasi tentang entitas mengirim pesan, bahwa
informasi mungkin tidak akurat. Tanda tangan digital dapat digunakan untuk
otentikasi sumber pesan. Ketika kepemilikan kunci rahasia tanda tangan digital
terikat kepada pengguna tertentu, tanda tangan yang sah menunjukkan bahwa pesan
yang dikirim oleh pengguna tersebut. Pentingnya kepercayaan yang tinggi dalam
otentisitas pengirim ini terutama jelas dalam konteks keuangan. Misalnya,
kantor cabang bank mengirimkan instruksi ke kantor pusat meminta perubahan
saldo account. Apabila kantor pusat tidak yakin bahwa pesan tersebut
benar-benar dikirim dari sumber resmi, bertindak atas permintaan semacam itu
bisa menjadi kesalahan besar.
Salah satu
cara yang digunakan untuk memastikan surat tersebut adalah dengan mengecek
tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut dan stempel yang menunjukkan
keaslian pengirim surat. Tanda tangan digital atau yang lebih dikenal dengan
digital signature mempunyai fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang
ditulis di atas kertas. Tanda tangan digital harus unik sehingga dapat
membedakanpengirim yang satu degan yang lainnya. Tanda tangan digital juga
harus sulit untuk ditiru dan dipalsukan sehingga integritas dan keabsahan pesan
dapat terjaga. Dengan demikian diharapkan pencatutan identitas ketika pesan
atau email tersebut dikirim dapat dihindari. Tidak hanya pencatutan Untuk
keperluan yang penting ini, tersedia alat bantu yang dapat diperoleh secara
cumacuma, yakni Pretty Good Privacy (PGP) dan Gnu Privacy Guard atau GPG. Tentu
saja masih terdapat penyedia layanan
tanda tangan digital lainnya, namun PGP dan GPG lebih dikenal luas. GPG
adalah produk Open Source yang dapat diperoleh secara gratis tanpa harus
membayar lisensi. Penggunaaan PGP di luar
Amerika
Serikat harus menggunakan versi internasional. Sedangkan GPG sendiri karena
dikembangkan di luar wilayah hukum Amerika Serikat, maka bebas digunakan oleh
siapapun. Restriksi ini berkaitan dengan aturan ekspor produk enkripsi yang
berkait dengan pemakaian kunci sandi untuk pemakaian tanda tangan digital ini
[DIR04]. Penggunaan tanda tangan digital ini tidak terlalu sulit. Kedua belah
pihak yang akan berkomunikasi harus menyiapkan sepasang kunci, yaitu kunci
privat (private key) dan kunci publik (public key). Kunci privat hanya dipegang
oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan kunci publik dapat diberikan kepada siapapun
yang memerlukannya.
0 komentar:
Post a Comment